Seluruh Saham Perseroan memiliki hak yang sama dengan sederajat termasuk dalam hal dividen, sesuai dengan anggaran dasar perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Perseroan").
Kebijakan Perseroan adalah memiliki laba ditahan yang bila kinerja keuangan positif dan membayar dividen kepada pemegang saham. Dividen Perseroan akan tergantung pada arus kas dan rencana Investasi Perseroan, hukum dan peraturan Indonesia, dan persyaratan lainnya.
Perseroan juga dapat meninjau kembali dan mengubah kebijakan dividen Perseroan sesuai dengan kinerja keungan dan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu dilandasi dengan peraturan yang berlaku.
Tahun Dividen | Kebijakan Dividen | Tanggal Pembayaran Dividen | Rasio Pembayaran dari Laba Bersih (%) | Jumlah Dividen yang dibayarkan | Jumlah Dividen Per Saham |
---|---|---|---|---|---|
31/12/2023 | RUPST, 07 Juni 2024 | 10/07/2024 | 30,00 | 77.929.488.000 | 2,88 |
31/12/2022 | RUPST, 25 May 2023 | 27/06/2023 | 30,00 | 85.776.554.500 | 3,17 |